Jumat, 11 Maret 2022

KPK Panggil 10 Saksi Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Baca Juga

Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 11 Maret 2022, menjadwalkan pemeriksaan 10 (sepuluh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di antaranya untuk mendalami pengetahuan para Saksi terkait dugaan adanya TPK pada proyek pembangunann jalan dalam kota (Dalkot) Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, jalan Jenderal Sudirman, Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selatan, Jum'at (11/03/2022).

Adapun 10 Saksi itu, yakni Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Semuel R Teslatu, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan S Husein Alaydrus, pensiunan Direktur PT. Mutu Utama Konstruksi (2006 –2018) Merill Leiwakbeasy.

Berikutnya, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan Slamet Pujianto, mantan Kepala Bappeda dan mantan Kadis PU Pemkab Buru Selatan Syahroel AE Pawa.

Kemudian, karyawan PLN Namrole La Amin, Kepala SD Kristen Rony Teslatu dan Kasubag Perencanaan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Aji Titawel.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan. 

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: