Jumat, 11 Maret 2022

KPK Panggil Bupati Karimun Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK 2018

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai Saksi atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, atas nama Aunur Rafiq, Bupati Karimun", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Jum'at (11/03/2022).

Selain Aunur Rafiq, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan 9 (sembilan) Saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Mereka, yakni Marjoko Santoso selaku PNS/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya.

Berikutnya, Humanda Dwipa Putra (PNS) selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Kota Dumai, Mukhlis Suzantri (PNS) mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari (PNS) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.

Laku, Syaiful (PNS) Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, Abdullah (PNS) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun serta Mashudi dan Harianto Saman yang merupakan dua saksi pihak swasta.

Diketahui, Tim Penyidik KPK mengembangkan perkara TPK korupsi pengurusan DAK 2018 yang membuat Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022) lalu.

Ali menjelaskan, dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali belum bersedia menginformasikannya. Ditegaskannya, bahwa baik kontruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan sampaikan setelah penyidikan dinilai cukup

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan", tegas Ali Fikri. *(HB)*