Jumat, 11 Maret 2022

KPK Telah Periksa Wabup Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili dan 11 (sebelas) orang lainnya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk mendalami pengetahuan mereka tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan dari para rekanan/ kontraktor yang mengerjakan proyek di lungkungan Pemkab Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku jalan Jenderal Sudirman, Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku pada Kamis (10/03/2022) kemarin.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakankepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (11/03/2022).

Adapun sebelas Saksi lainnya yang diperiksa dalam perkara tersebut, yakni Iskandar Walla selaku Sekretaris Daerah Kab. Buru Selatan, Gamar The selaku Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan periode 2010 sampai sekarang, PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon,. Rajab Letetuny selaku Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Buru Selatan Tahun 2012,

Berikutnya, Asia Amelia Sahubawa (Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku/ Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Buru Selatan periode 2015 dan 2016, Charles Fransz selaku Direktur Utama PT. Paris Jaya Mandiri.

Lalu, Elsye Rinna Lattu selaku Direktur Utama PT. Mutu Utama Konstruksi, Mahdi Bazargan selaku Direktur PT. Bupolo Kontruksi Grup, Abdul Ajiz Husein selaku Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, Habib Abdullah Alkatiri selaku Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan dan Sandra Loppies selaku Direktur PT. Vidi Citra Kencana dari tahun 2010-sekarang.

Selanjutnya, Ajid Kunio selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Pemkab Buru Selatan tahun 2008–2012 tidak memenuhi panggilan diketahui sudah meninggal dunia. Sedangkan saksi pembantu rumah tangga Tagop yang sekaligus kontraktor, Myradiana A Basir tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan Tim Penyidik KPK akan dipanggil ulang

"Informasi yang kami terima (Ajid Kunio) telah meninggal dunia", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan. 

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: