Senin, 07 Maret 2022

KPK Periksa 6 Pejabat Terkait Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 Maret 2022, memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan adanya pertemuan keenam Saksi itu dengan tersangka Terbit Rencana Terangin Angin selaku Bupati Langkat diduga untuk menentukan besaran nilai 'fee' proyek. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara di Kota Medan.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP di mana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai 'fee' proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat", terangnP3laksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (07/03/3/2022)

Keenam Saksi tetsebut, yakni Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Langkat Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Pemkab Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.

Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit serta 3 (tiga) pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Muara Perangin Angin (MR) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang lelang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % (enam belas setengah persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.

Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.

Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih belum ditahan. *(HB)*