Senin, 12 Juni 2023

Setelah Gratifikasi, KPK Tetapkan Kembali Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Andhi.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara (gratifikasi) tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi. Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini Tim Penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (12/06/2023).

Ali menyampaikan, saat ini Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri aset Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penanganan perkara ini dan tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui aset Andhi.

"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan", ujar Ali Fikri.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU terhadap Andhi Pramono tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Meski belum dilakukan penangkapan dan penahanan sebagai Tersangka perkara tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Andhi Pramono selama 6 bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023. Masa pencegahan tersebut bisa dilakukan perpanjangan apabila dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Andhi yang berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri Bogor. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan diduga barang bukti terkait perkara, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Tim Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah mertua Andhi atas nama Kamariah yang berlokasi di kawasan kalan Everest Sekupang, Batam, Riau pada Selasa (06/06/2023) lalu. Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK menyita bukti elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi lainnya di Batam termasuk sebuah Ruko tertutup dan mengamankan 3 (tiga) unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. *(HB)*


BERITA TERKAIT: