Selasa, 13 Juni 2023

KPK Panggil 13 Saksi Terkait Perkara Rafael Alun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Pênyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 13 Juni 2023, memanggil 13 (Saksi) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Utara, jalan Bathesda No. 62 Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (13/06/2023).

Ke-13 Saksi tersebut, yakni 2 (dua) notaris/ PPAT atas nama Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Adapun 11 (sebelas) Saksi lainnya dari unsur wiraswasta, yakni Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh dan Nico Sanjaya.

Saat ini, Tim Penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan TPK penerimaan suap mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik dikonfirmasi Tim Penyidik KPK juga tengah mencari bukti terkait dugaan penerimaan suap Rafael Alun. Pendalaman perkara dugaan TPK penerimaan suap ini dilakukan seiring dengan berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun.

Ali menegaskan, jika Tim Penyidik KPK menemukan bukti adanya dugaan penerimaan suap yang cukup, dipastikan Tim Penyidik KPK akan menjerat pihak-pihak pemberi suap itu.

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya, apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap, sehingga kami bisa minta pertanggung-jawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap. Pasti arahnya ke sana", tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/06/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, sejauh ini, Rafael Alun Trisambodo masih menjadi 'Tersangka Tunggal' karena masih terjerat perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU, sehingga pihaknya belum bisa menjerat para pemberi gratifikasi.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa atas dasar itu, saat ini, Tim Penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan TPK penerimaan suap Rafael Alun agar bisa menjerat pihak pemberi."Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU, kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (03/04/2023) sore, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 03 April 2023 sampai dengan hingga 22 April 2023 dan kemudian melakukan penahanan kedua selama 40 hari.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI, tersangka Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang diduga dilakukan Rafael Alun dan ada kepemilikan aset-aset yang diduga ada kaitan dengan dugaan TPPU.

Berdasarkan temuan bukti permulaan dugaan penerimaan berbagai gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael Alun dan ada kepemilikan aset-aset yang diduga ada kaitannya dengan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU.

"Sebagaimana bukti permulaan yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (10/05/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, Tim Penyidik saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, saat ini Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti perkara. Di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan pasal TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan aset sebagai recovery hasil korupsi", tegasnya.

Upaya penelusuran dugaan TPPU Rafael Alun juga dilakukan oleh Tim Penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Saksi-saksi terkait. Pada Selasa (02/05/2023) lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa pihak swasta atas nama Hirawati.

Tim Penyidik KPK memeriksa Saksi tersebut untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan transaksi jual-beli rumah yang diduga disamarkan Rafael dengan memanipulasi item-item risalah transaksi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK melakukan proses hukum terhadap Rafael berdasarkan bukti awal dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. *(HB)*