Selasa, 07 Maret 2023

KPK Tingkatkan Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Ke Tahap Penyelidikan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo yang mutasinya mencapai sebesar Rp. 500 miliar. Saat ini, Tim Penyidik KPK tengah fokus mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael Alun.

"Jadi, yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023).

"Tentu yang jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi gratifikasi dan suap. Saya kira nanti bersabar, untuk kemudian ke depan perkembangannya akan disampaikan termasuk isi substansi seperti rekening", lanjut Ali Fikri.

Ali membenarkan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael Alun sudah masuk ke tahap penyelidikan. Dijelaskannya, berkas pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo kini sudah dilimpahkan ke Direktorat Penindakan KPK.

"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT (Rafael Alun Trisambodo), saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK tidak memiliki kewenangan menindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa adanya unsur korupsi suap dan gratifikasi. Namun, temuan TPPU bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lain bilamana tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dari pemeriksaan LHKPN Rafael Alun.

"Jadi, kalau ditemukan dugaan TPPU bukan suap dan gratifikasi, maka bukan kewenangan KPK. Tapi bisa ditindak-lanjuti dengan dilimpahkan ke APH lain", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir 40 rekening yang terkait Rafael Alun. Ia menyebut total mutasi dari 40 rekening tersebut mencapai Rp. 500 miliar.

"Iya, kami blokir 40-an rekening. Mutasi rekening yang terdeteksi, mencapai ratusan milyar itu. Jadi, bukan dana yang kami blokir sebesar itu", ujar Ivan saat dikonfirmasi para wartawan. *(HB)*