Senin, 06 Maret 2023

KPK Banding Sanksi Pidana Mardani Maming

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Tim Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut, salah-satunya karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dinilai belum mengakomodir nilai tuntutan uang pengganti diajukan dalam surat tuntutan.

“Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/03/2023).

Ali menegaskan, sanksi pidana membayar uang pengganti sudah selayaknya dijatuhkan terhadap terdakwa Mardani H. Maming sebagaimana tuntutan Tim Jaksa Penuntur Umum (JPU) KPK. Selain itu, memori banding diajukan juga karena sanksi subsider kurungan belum sesuai tutuntan Tim JPU KPK.

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan", tegas Ali Fikri.

KPK berharap, banding yang diajukan dapat dikabulkan Majelis Hakim di tingkat banding. Banding tersebut diajukan, demi memenuhui rasa keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa.

“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK", ujar Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin sebelumnya menyatakan, bahwa terdakwa Mardani H. Maming terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Kabupaten Bumbu tahun 2011.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa Mardani H. Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Mardani H. Maming dituntut Tim JPU KPK sanksi pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 700.000.000,– subsidier 8 bulan kurungan. Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut terdakwa Mardani H. Maming membayar uang pengganti sebesar Rp. 118.754.731.752,– dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa Mardani H. Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. *(HB)*


BERITA TERKAIT :