Kamis, 28 Juli 2022

Mangkir Dan Jadi DPO Lalu Ditahan KPK, Mardani Maming Ngaku Ziarah Ke Wali Songo

Baca Juga


Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye diarahkan petugas keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke 
Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (28/07/2022) malam, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) membantah dirinya disebut 'kabur' atau 'menghilang' ketika tidak menghadiri panggilan pemeriksaan hingga tidak berada di kediamannya saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 25 Juli 2022.

Mardani H. Maming yang telah resmi diumumkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dan ditahan KPK pada Kamis (28/07/2022) malam tersebut kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa saat itu dirinya tengah ziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli 2022), sesuai janji saya dan saya hadir",  kata mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selata, Kamis (28/07/2022) malam.

Maming menerangkan, bahwa sebelumnya ia telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin 25 Juli 2022. Yang mana, isi dalam surat dimaksud di antaranya menyampaikan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan pada Kamis 28 Juli 2022 setelah proses permohonan praperadilan yang diajukannya selesai.

"Hari Selasa (26 Juli 2022) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25 Juli 2022) menelepon penyidik KPK menyampaikan, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli 2022)", terang Maming.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut menjelaskan, bahwa perkara yang menjeratnya tersebut menurutnya murni terkait masalah urusan bisnis.

"Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Pengadilan Utang Piutang. Murni business to business", jelas Mardani H. Maming.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tidak menghadiri penggilan pertama Tim Penyidik KPK pada Kamis (14/07/2022) silam dan panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu serta tidak berada di kediamannya saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Senin 25 Juli 2022, hingga kemudian pada Selasa 26 Juli 2022 dimasukkan KPK dalam DPO.

KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Tersangka pada Kamis (28/07/2022) malam.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan pada Kamis (28/07/2022) malam membeberkan, bahwa KPK menduga, mantan Bupati Tanah Bambu Mardani H. Maming diduga telah menerima suap terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010–2018.

KPK menduga, bahwa telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani H. Maming.

Pemberian itu melalui beberapa orang perantara kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H. Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dikemas secara formalitas berbentuk perjanjian kerja-sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H. Maming 

KPK pun menduga, uang-uang itu diduga diterima Maming dalam kurun tahun 2014–2020 dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening bank yang jumlah totalnya mencapai sekitar Rp. 104,3 miliar.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) malam.

Ditandaskannya, bahwa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Mardani H. Maming selama 20 hari pertama mulai Kamis 28 Juli sampai Selasa 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

"Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H. Maming) oleh Tim Penyidik", tadas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT :