Kamis, 28 Juli 2022

KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Dan Penahan Mardani H. Maming

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status hukum mantan Bupati Tanah Bumbu  Mardani H. Maming (MM) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut, MM (Mardani H. Maming) Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Politikus PDI-Perjuangan tersebut selama 20 hari pertama terhitung hari ini, Kamis 28 Juli 2022 sampai Selasa16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Terhadap Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Sebelumnya, Mardani H. Maming pada Kamis 02 Juni 2022 silam, pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Yang mana, usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022, setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamannya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO, KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming. 

"Hari ini (Selasa 26 Juli 2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud", tegas Plt. Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/07/2022). *(HB)*


BERITA TERKAIT :