Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat secara resmi mengumumkan status hukum Tersangka dan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) malam.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut, MM (Mardani H. Maming) Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) malam.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Politikus PDI-Perjuangan tersebut selama 20 hari pertama terhitung hari ini, Kamis 28 Juli 2022 sampai Selasa16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.Terhadap Mardani H. Maming, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.
Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO, KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming.