Kamis, 28 Juli 2022

Tiba Di Kantor KPK, Mardani Maming Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca Juga


Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK, menunggu proses administrasi sebelum selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sebagai Tersangka, Kamis (28/07/2022) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tiba di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) siang.

Maming datang menyerahkan diri setelah ditetapkan KPK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (25/07/2022) lalu. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukumnya, 

Sekitar pukul 14.05 WIB Maming tiba dengan mengenakan jaket warna biru dongker dan bermasker warna putih. Setiba di lokasi, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif tersebut langsung memasuki ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK.

Politikus PDI-Perjuangan tersebut kemudian duduk di ruang Lobby Gedung Merah Putih KPK menunggu proses administrasi sebelum selanjutnya menjalani proses pemeriksaan sebagai Tersangka. Sangat besar peluangnya nantinya akan berujung pada upaya paksa  penahanan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana Siregar menginformasikan, bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini. Menurut Denny, kliennya siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin (25 Juli 2022) yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022", tegas Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum Tersangka tersebut, sejalan dengan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) terhadap Mardani H  Maming untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Maming 'dicekal' bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar selama 6 (enam) bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.

Sebelumnya, Mardani H. Maming pada Kamis 02 Juni 2022 silam, pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam perkara tersebut. Yang mana, usai diperiksa sebagai Saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT. Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Diduga, permasalahannya tersebut berkaitan dengan pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan kemudian memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022, setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamannya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Terkait penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai DPO, KPK kemudian juga meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming. 

"Hari ini (Selasa 26 Juli 2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud", tegas Plt. Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/07/2022). *(HB)*


BERITA TERKAIT :