Kamis, 28 Juli 2022

Buron KPK Mardani Maming Serahkan Diri

Baca Juga

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dikabarkan menyerahkan diri. Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu tersebut, sebelumnya diketahui berada di Batam.

Berdasarkan informasi yang diterima, Mardani H. Maming naik pesawat dari Batam menuju Jakarta pada Kamis (28/07/2022) siang ini dan sudah mendarat di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, ruang VVIP Shapire.

Sementara itu, Denny Indrayana Siregar selaku Kuasa Hukum Mardani H. Maming menerangkan, bahwa kabar penangkapan terhadap kliennya tersebut tidak benar. "Nggak, tidak benar. Sebentar lagi kami ke KPK", terang Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022) siang.

Denny menegaskan, bahwa sesuai janjinya, Mardani H. Maming akan mendatangi KPK pada Kamis 28 Juli 2022 dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022", tegas Denny.

Menurut Denny, Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan atas perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai Tersangka dan telah memasukkan nama Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan KPK pada Selasa 26 Juli 2022, setelah Tim Penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H. Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/07/2022) lalu Maming tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK seperti halnya pada pemangilan pertamannya pada Kamis (14/07/2022) silam dan saat dilakukan penjemputan paksa pada Senin (25/07/2022) lalu Maming tidak ditemukan di lokasi.

Ketidak-hadiran mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming pada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu membuat Tim Penyidik KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif. KPK pun telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Mardani H. Maming. 

"Hari ini (Selasa 26 Juli 2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud", tegas Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/07/2022). *(HB)*


BERITA TERKAIT :