Jumat, 10 Februari 2023

KPK Apresiasi Putusan Hakim Atas Perkara Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu untuk terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/02/2023).

Ali menegaskan, putusan Majelis Hakim tersebut sekaligus menunjukkan, bahwa langkah KPK dalam proses hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Sehingga, tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengriminalisasi dan politisir dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa setiap penindakan atas tindak pidana korupsi oleh KPK selalu dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.

"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi. Sehingga, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai Tersangka, pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini, Jum'at 10 Februari 2023, menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap terdakwa Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jum'at (10/02/2022).

Atas pelanggaran pasal tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dijatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,– subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.762,– dan harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan, jika itu tidak mencukupi, maka kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain sanksi pidana tersebut, Majelis Hakim pun memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya merampas untuk negara 2 (dua) jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah-satu alat transaksi gratifikasi.

Atas putusan tersebut, terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir. Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut menyatakan, apa yang didakwakan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang  menjatuhkan sanksi pidana penjara mendekati tuntutan sanksi pidana penjara yang diajukan Tim JPU KPK, yakni 10 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, Tim JPU KPK menyatakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil Terdakwa nanti setelah 7 (tujuh) hari batas pikir-pikir", JPU KPK Budhi Sarumpaet.

Dalam perkara, Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yang sebelumnya menjabat Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) almarhum Henry Soetio dengan total sekitar Rp. 118 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, uang-uang itu diberikan terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) dari PT. BKPL kepada PT. PCN. *(HB)*


BERITA TERKAIT :