Kamis, 02 Maret 2023

KPK Akan Buat Perkom Sanksi Bagi Penyelenggara Negara Terkait LHKPN

Baca Juga


Wakil Ketua Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan peraturan terkait 'sanksi' bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan, terlambat melaporkan, tidak benar, tidak jujur atau bohong dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peraturan itu akan diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya mendorong agar ada perubahan Perkom berkaitan dengan LHKPN. Perubahan Perkom tersebut, mengatur bahwa KPK punya kewenangan untuk menentukan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN dan sanksinya.

"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan Kamis (02/03/2023).

Dijelaskan Alex pula, bahwa Perkom terkait penyampaikan LHKPN dan sanksinya itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga lainnya. Koordinasi itu dilakukan dalam rangka KPK mendorong supaya kementerian/ lembaga lainnya menyusun aturan di internalnya mengenai Kode Etik terkait LHKPN.

"Kita minta supaya di dalam Kode Etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu. Jadi, ada sanksinya juga", jelas Alexanderarwata pula.

Sementara itu, dalam konferensi pers 'Perkembangan Tindak Lanjut terhadap Rafael Alun Trisambodo dan ED' pada Rabu (01/03/2023) kemarin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan, bahwa ada kelemahan terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut Pahala Nainggolan, kelemahan tersebut karena 'tidak adanya sanksi pidana' bagi pejabat ASN atau penyelenggara negara jika tidak melaporkan, terlambat melaporkan, tidak benar, tidak jujur atau bohong dalam melaporkan harta kekayaannya.

"LHKPN itu ada keterbatasannya sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN tidak ada satupun yang menyebut pidana. Jadi tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu tidak ada pidananya kalau di LHKPN", terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolana dalam konferensi 'Perkembangan Tindak Lanjut terhadap Rafael Alun Trisambodo dan ED', di Gedung Radius Prawiro Kantor Kemenkeu RI, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (01/03/2023).

Dijelaskan Pahala, sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN, atas pelanggaran terkait pelaporan LHKPN tersebut, pejabat ASN atau penyelenggara negara hanya dikenakan sanksi administrasi dari atasan.

"Kalau atasannya tidak tertarik, tidak lapor (LHKPN) juga tidak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan, ada yang belum dilaporkan. Atasannya tidak tertarik, ya sudah. Atau, yang bersangkutan bilang, Anda tidak melaporkan sertifikat 5 di sana, dia datang ke KPK bilang, saya koreksi pak laporannya, itu boleh", jelas Pahala. *(HB)*


BERITA TERKAIT: