Jumat, 03 Maret 2023

Pemkot Mojokerto Rapat Konsultasi RTRW Bersama Kemendagri

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat mengikuti rapat konsultasi secara virtual Pemkot Mojokerto bersama Kemendagri RI dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023–2043 di ruang Command Center Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (03/03/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar rapat konsultasi secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023–2043.

Rapat konsultasi yang berlangsung di ruang Command Center Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Jum'at (03/03/2023) ini, diikuti oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari  dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Rapat konsultasi tersebut, juga diikuti oleh Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto Agung Moeljono dan Konsultan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Ir. I. Putu Artama Wiguna, MT., PhD. serta tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Mojokerto.

"Dari forum ini, selanjutnya kami akan mengikuti proses atau mekanisme selanjutnya. Seluruh dokumen yang kami (Pemkot Mojokerto) miliki, termasuk berita acara di dalam rapat-rapat dari berbagai pihak ada semua", terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Jum'at (03/03/2023) usai rapat.

"Sehingga, proses untuk menuju persetujuan antara Wali Kota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto terkait Raperda RTRW ini sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada", tambah Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.


Salah-satu suasana rapat konsultasi secara virtual Pemkot Mojokerto bersama Kemendagri RI dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023–2043 di ruang Command Center Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (03/03/2023).


Sementara itu, dalam rapat tersebut, Direktur SUPD I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Republik Indonesia Edison Siagian mengatakan, proses evaluasi Raperda RTRW Kota Mojokerto penting dilakukan agar saat ditetapkan sebagai Perda tidak ada pertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah lainnya.

"Ini penting dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai agar Perda yang ditetapkan nantinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya", kata Direktur SUPD I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Republik Indonesia Edison Siagian.

Adapun Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Wilayah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur Arif Tri Hardjoko mengapresiasi keseriusan Ning Ita yang telah menaruh perhatian terhadap RTRW Kota Mojokerto.

"Terima kasih Bu Ika Puspitasari atas perhatiannya yang dari awal mencoba mengawal dari sebuah substansi. Yang mana, itu separuh dari perencanaan pembangunan kita disamping sektor seperti RPJP, RPJM,RKPD juga perhatian mengawal dalam kaitannya dengan perencanaan spasialnya ini", ujar Kabid PRKPCK Jawa Timur Arif Tri Hardjoko.

Sebagai informasi, Pemkot Mojokerto telah melalui tahapan proses yang cukup panjang terkait revisi RTRW Kota Mojokerto Tahun 2023–2043 tersebut. Raperda RTRW Kota Mojokerto Tahun 2023–2043 juga telah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mojokerto untuk dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya. *(Dit/an/HB)*