Kamis, 09 Maret 2023

KPK Tegaskan, Pemeriksa Pajak Tidak Boleh Merangkap Jadi Konsultan Pajak

Baca Juga


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (01/03/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, 'pejabat pemeriksa' pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang masih aktif tidak boleh merangkap jadi 'Konsultan Pajak'.

"Kalau masih aktif, itu jelas enggak boleh", tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (09/03/2023).

Diketahui, beberapa waktu belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, 2 (dua) mantan pegawai pajak bekerja pada Konsultan Pajak yang menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Namun, Pahala memastikan, 2 Pemeriksa Pajak yang bekerja pada Konsultan Pajak yang diindikasi sebagai nominee Rafael Alun itu bukan lagi sebagai pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, informasi yang dimiliki KPK mengenai dua orang itu masih terbatas dan terus bertukar informasi dengan PPATK.

KPK juga berbagi data dengan Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

"Kita pastikan, (dua pekerja konsultan pajak) bekas pemeriksa di Ditjen Pajak", tandas Pahala.

Pahala menjelaskan, KPK mendapatkan sejumlah informasi tentang berbagai kejanggalan terkait harta sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Informasi-informasi itu kemudian telah dikonfirmasi validitasnya atau apakah masih 'sekadar kabar' seperti ‘buku merah’ di Kementerian Keuangan.

"Ada yang sayup-sayup kayak jaringan dan 'buku merah' itu hanya sayup-sayup saja di kita. (Kalau) bisa detail, senang kita", jelas Pahala.

Sebelumnya, pihak PPATK menyebut, diduga ada pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money laundrer) atas kekayaan Rafael Alun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael. Adapun nominee itu sendiri merupakan penggunaan nama orang lain dalam melakukan transaksi baik perbankan maupun pembelian aset. Nominee bisa menjadi modus pelaku TPPU dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.

Belakangan, PPATK memblokir mutasi rekening sejumlah pihak, termasuk rekening konsultan pajak itu, rekening Rafael Alun dan keluarganya. Jumlah keseluruhan mutasi rekening yang diblokir PPATK kurun tahun 2019–2023 mencapai lebih dari Rp. 500 miliar.

“Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019–2023, bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)", kata Ivan saat dihubungi wartawan, Selasa (07/03/2023).

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. mengungkapkan, ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp. 300 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Pergerakan uang sebesar Rp. 300 triliun mencurigakan itu terjadi pada kurun tahun 2009 hingga 2023. "Itu tahun 2009 sampai 2023. Taruhlah 160 laporan lebih sejak itu. Itu tidak ada kemajuan informasinya", ungkap Menko Polhukam Mahfud MD. di Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman Yogyakarta, Rabu (08/03/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: