Kamis, 30 Maret 2023

Diduga Terima Gratifikasi 12 Tahun, KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menemukan bukti gratifikasi yang cukup hingga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi.

Diterangkan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun Trisambodo selaku Pemeriksa Pajak pada DJP Kemenkeu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tahun 2011 sampai dengan 2023. Bentuknya uang", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Puth KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Ali menegaskan, bahwa saat ini Tim Penyidik KPK masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa perkara korupsi itu penekanannya merupakan dugaan penerimaan.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan. Yang penting, dalam korupsi itu kan ada unsur menerimanya dulu", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, KPK berkomitmen menindak-lanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kemenkeu. Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail unsur perbuatan pidana yang dilakukan Rafael.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan terhadap Rafael Alun Trisambodo akan diumumkan KPK ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukankannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami menemukan peristiwa pidananya. Kemudian, dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menyatakan status perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Proses hukum tersebut dilakukan setelah KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 01 Maret 2023.

Rafael Alun menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap D (17). Harta kekayaan Rafael senilai Rp. 56,1 miliar pun kemudian jadi sorotan.

Harta kekayaan Rafael di LHKPN yang mencapai Rp. 56,1 miliar jadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai profil ASN esselon III. Selain itu, mobil Rubicon dan motor gede (Moge) Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial ternyata tidak tercatat pada LHKPN Rafael Alun.

Karena harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itulah, pada Rabu 01 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi. KPK kemudian menyatakan memulai penyelidikan atas kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dengan mulai dilakukannya penyelidikan oleh KPK tersebut, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. PPATK bahkan telah memblokir puluhan mutasi rekening terkait Rafael yang disebut mencapai Rp. 500 miliar lebih.

Terbaru, PPATK menyatakan telah menemukan aset mata uang asing setara dengan Rp. 37 miliar diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

Terkait persoalan kepemilikan harta kekayaan tersebut, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah dilakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS.

KPK kemudian menyatakan akan kembali memanggil Ernie Meike Torondek istri mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ernie telah dimintai keterangan. Karena itu, Irnie akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan beberapa waktu kedepan.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya juga dipanggil", kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Menurut Ali Fikri, pemanggilan seseorang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan analisis, fakta dan keterangan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.

“Ya kebutuhan, siapa yang perlu dipanggil sebagai Saksi dipastikan nanti kami lakukan", tukas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: