Kamis, 09 Maret 2023

KPK Akan Serahkan Temuan Profil 134 Pegawai Pajak Yang Punya Saham Di 280 Perusahaan Ke Kemenkeu

Baca Juga


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (01/03/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan temuan data profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang memiliki saham di 280 perusahaan ke pihak Kemenkeu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan, bahwa pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu RI Heru Pambudi saat bertemu di Gedung Bappenas hari ini, Kamis 09 Maret 2023.

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen (Kemenkeu) bisik-bisik. Dikasihnya (temuan data profil 134 pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu RI yang memiliki saham di 280 perusahaan) mungkin besok", terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/03/223).

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, KPK telah menganalisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak. Dari hasil analisa, sementara ini telah ditemukan ada 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Ratusan pegawai di Ditjen Pajak bukan dilarang memiliki saham di sebuah perusahaan. Pasalnya, peraturan terkait kepemilihan saham bagi ASN masih tidak jelas dan tidak tegas.

Yang mana, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham, namun dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada pelarangan tersebut.

"Ini tidak jelas, disebut bahwa tidak tegas dilarang. Tetapi, dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan", jelas Pahala Nainggolan.

Pahala menandaskan, bahwa penting bagi KPK untuk mendalami 280 perusahaan yang ditanami saham oleh para pegawai Ditjen Pajak itu. Terlebih, jika ratusan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki saham pada perusahaan Konsultan Pajak.

"Itu yang kita dalami. Jadi, itu yang kita dapat dari data LHKPN. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya", tandas Pahala.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu mempunyai saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri. KPK mengungkap hal itu berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya. Tercatat, bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan", ungkap Pahala Nainggolan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/03/2023).

Pahala menerangkan, dari temuan KPK terungkap 134 pegawai Ditjen Pajak itu mempunyai saham di 280 perusahaan atas nama istri mereka masing-masing. Adapun 280 perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh 134 pegawai pajak itu bergerak di berbagai sektor.

"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri. Tapi, kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama. Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering", terang Pahala.

Dijelaskan Pahala, informasi kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memang terbatas. Sebab di dalam LHKPN hanya nilai saham saja yang dicatatkan. Akan tetapi, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirinci dalam LHKPN.

Pahala pun menjelaskan, bahwa temuan 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan itu, bukan berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi, itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 1980 dulu memang melarang. Tapi, PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang. Tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan", jelas Pahala.

Pahala menegaskan, KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu. KPK akan melaporkan temuan itu kepada Kemenkeu. "Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya", tegas Pahala.

Sebagaimana diketahui, harta kekayaan pejabat di Kemenkeu belakangan ini menjadi sorotan publik setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tidak wajar.

Harta kekayaan tidak wajar Rafael Alun mencuat ke permukaan setelah sang putra Mario Dandy Satrio (20) menganiaya D (17) yang merupakan putra dari salah-satu pengurus GP Ansor pusat.

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat esselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp. 56,1 miliar di dalam LHKPN.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir mutasi puluhan rekening senilai lebih dari Rp. 500 miliar, termasuk rekening pribadi Rafael Alun, keluarganya termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.

PPATK sebelumnya pun menyatakan pihaknya sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan diduga menggunakan nominee atau kuasa. PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait Rafael diduga melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, KPK menengarai adanya 2 (dua) orang mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bekerja pada Konsultan Pajak dimaksud. KPK pun telah mengantongi 2 nama mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.

Sementara itu pula, KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael Alun. KPK saat ini tengah fokus mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah melakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS. *(HB)*


BERITA TERKAIT: