Kamis, 09 Maret 2023

KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Kembali Dalami Dugaan Aliran Uang Pengurusan Perkara Heriyanto Tanaka Di MA

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA– (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 09 Maret 2023, telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung ACLC atau KPK lama di Kavling C1 Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberiraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Sekretaris MA Hasbi Hasan hari ini diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh.

“Hari ini (Kamis 09 Maret 2023), Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA", terang Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (09/03/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga kembali mendalami pengetahuan Hasbi Hasan terkait dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara pengacara debitur KSP ID Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera.

"Saksi didalami kembali pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka di MA", jelas Ali Fikri.

Tentang dilakukannya pemeriksaan terhadap Sekretsris MA Hasbi Hasan sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung ACLC atau KPK lama di Kavling C1, Ali menegaskan, bahwa hal ini hanya terkait teknis, karena Hasbi Hasan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagaimana jadwal yang telah dibuat Tim Penyidik KPK.

"Karena datang tidak sesuai jadwal. Yang bersangkutan diperiksa Gedung ACLC atau KPK lama di Kavling C1", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Saksi perkara tersebut pada Selasa 07 Maret 2022. Namun, Hasbi Hasan tidak memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan sedang sakit.

"Saksi tidak hadir. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang. Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (Rabu 08 Februari 2023)", terang Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (07/03/2023).

Sebelumnya, pada Senin 12 Desember 2022 lalu, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA. Dalam jadwal pemeriksaan ini, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan Hasbi Hasan terkait status kepegawaian Gazalba Saleh.

“Sekaligus Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen dari Saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh", jelas Ali Fikri, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, nama Hasbi Hasan selaku Sekretsris MA muncul dalam beberapa kali persidangan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA. Salah-satu 'Terdakwa Pemberi Suap' hakim agung, yakni Theodorus Yosep Parera dalam persidangan mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. Melainkan bisa melalui Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam persidangan, terdakwa Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, salah-satu klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi ke pihak MA melalui Dadan yang kemudian menjembatani Tanaka ke Sekretaris MA.

"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan dan Pak Hasbi", ungkap ujar Yosep dalam persidangan, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, dalam persidangan, Theodorus Yosep Parera pun mengungkap, bahwa Dadan pernah mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK di antaranya menyebut, bahwa Heryanto Tanaka menransfer uang Rp. 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Transaksi itu dilakukan terkait pengurusan perkara pidana Ketua Pengurus KSP ID Budiman Gandi Suparman. Sehingga, amar putusan MA di antaranya menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk menransfer uang dengan total Rp. 11.200.000.000,–", sebagaimana dikutip dari dakwaan Tim JPU KPK.

Namun, belakangan terungkap, bahwa putusan MA itu diindikasikan suap. Terkait hal tersebut, Tim Penyidik KPK  menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, sejauh ini, KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Tersangka. Perkara ini mencuat ke permukaan, setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo  sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: