Senin, 20 Maret 2023

KPK Himbau Rafael Alun Tidak Lari Dari Proses Hukum

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo untuk tidak lari dari proses hukum penyelidikan harta kekayaannya.

"Kami menghimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya", himbau Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023) sore.

Asep menegaskan, bahwa KPK sudah mendengar isu di media sosial tentang Rafael yang akan keluar negeri. Namun, KPK belum bisa melakukan upaya paksa cegah dan tangkal (Cekal) keluar negeri terhadap yang bersangkutan, karena status hukum perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.

"KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan. Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini", tegas Asep.

Sebagaimana diketahui, PPATK sebelumnya mengungkap temuan terbaru diduga aset milik mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta II Rafael Alun Trisambodo. Temuan terbaru tersebut, berupa aset uang puluhan miliar di dalam safe deposit box (SDB) di salah-satu bank.

Rafael Alun beserta harta kekayaannya jadi sorotan publik setelah sang putra Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap D (17) putra dari salah-seorang Pengurus Pusat GP Anshor.

Harta Rafael di LHKPN yang mencapai Rp. 56,1 miliar jadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai profil ASN esselon III. Selain itu, mobil Rubicon dan motor gede (Moge) Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial ternyata tidak tercatat pada LHKPN Rafael Alun.

Karena harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itulah, pada Rabu 01 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi. KPK kemudian menyatakan memulai penyelidikan atas kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dengan mulai dilakukannya penyelidikan oleh KPK tersebut, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. PPATK bahkan telah memblokir puluhan mutasi rekening terkait Rafael yang disebut mencapai Rp. 500 miliar lebih.

Terbaru, PPATK menyatakan telah menemukan aset mata uang asing setara dengan Rp. 37 miliar diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

Terkait persoalan kepemilikan harta kekayaan tersebut, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah dilakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS. *(HB)*


BERITA TERKAIT: