Sabtu, 11 Maret 2023

KPK Tindak-lanjuti Temuan PPATK Aset Uang Rp. 37 Miliar Dalam Safe Deposit Box

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selalu berkoordinasi dengan pihaknya dalam penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk soal temuan aset mata uang asing setara Rp. 37 miliar dalam safe deposit box (SDB) di sebuah bank diduga milik mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Setiap kerja PPATK yang berkaitan dengan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT itu", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (11/03/2023).

Ghufron menandaskan, bahwa KPK juga turut menyaksikan proses pengamanan safe deposit box tersebut. Ditandaskan Ghufron pula, bahwa safe deposit box itu sedang dalam proses blokir oleh PPATK.

"Tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK saat ini dalam proses pengamanan yang merupakan wewenang PPATK. Selanjutnya, KPK akan menindak-lanjuti sesuai kewenangan KPK", tandas Nurul Ghufron.

Sebagaimana diketahui, PPATK sebelumnya mengungkap temuan terbaru diduga aset milik mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta II Rafael Alun Trisambodo. Temuan terbaru tersebut, berupa aset uang puluhan miliar di dalam safe deposit box (SDB) di salah-satu bank.

Rafael Alun beserta harta kekayaannya jadi sorotan publik setelah sang putra Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap D (17) putra dari salah-seorang Pengurus Pusat GP Anshor.

Harta Rafael di LHKPN yang mencapai Rp. 56,1 miliar jadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai profil ASN esselon III. Selain itu, mobil Rubicon dan motor gede (Moge) Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial ternyata tidak tercatat pada LHKPN Rafael Alun.

Karena harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itulah, pada Rabu 01 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi. KPK kemudian menyatakan memulai penyelidikan atas kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dengan mulai dilakukannya penyelidikan oleh KPK tersebut, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. PPATK bahkan telah memblokir puluhan mutasi rekening terkait Rafael yang disebut mencapai Rp. 500 miliar lebih.

Terbaru, PPATK menyatakan telah menemukan aset mata uang asing setara dengan Rp. 37 miliar diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

Terkait persoalan kepemilikan harta kekayaan tersebut, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah dilakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS. *(HB)*


BERITA TERKAIT: