Senin, 13 Maret 2023

KPK Klarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Selasa Besok

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pasca mencuatnya harta kekayaan mantan Kepala Bagian  (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo hingga harus diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, kini nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) ikut mencuat dan akan diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan dikonfirmasi tentang pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Diterangkannya, bahwa kalrifikasi terhadap terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro diagendakan pada Selasa (14/03/223) besok.

"Informasi yang kami peroleh benar, besok (Selasa 14 Maret 223) diagendakan klarifikasi WS, pegawai Kemenkeu", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin(13/03/2023).

Ali menjelaskan, klarifikasi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro direncanakan akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jakarta Selatan. Klarifikasi dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

"Klarifikasi ini akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan data LHKPN yang sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke KPK", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, bahwa pihaknya terus menelusuri aset milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo.

Pahala menerangkan, bahwa terkait dengan penelusuran itu, pihaknya segera menjadwal pemanggilan Kepala Kantor Pajak (KKP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk menglarifikasi dugaan kepemilikan saham atas nama sang istri yang diduga menjadi salah-satu pemegang saham di perusahaan properti milik Ernike Meike Tondorek istri mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Rafael Alun Trisambodo.

"Dia (Wahono Saputro) nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT (Rafael Alun Trisambodo). Oleh karena itu, kita undang beliau untuk klarifikasi Minggu depan. Kita terbitkan Surat Tugas Pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan beliau ada di Jakarta. Jadi, kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi", terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Rabu (08/03/2023).

Pahala menjelaskan, total harta kekayaan Wahono Saputro yang dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sekitar Rp. 14,3 miliar. Namun, klarifikasi atas harta kekayaan pejabat Pajak Jakarta Timur tersebut dilakukan bukan untuk menelisik besar atau kecilnya harta tersebut.

Pahala pun menjelaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan sejumlah jaringan. Di antaranya perbankan, asuransi, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan data demi kepentingan klarifikasi tersebut.

Dijelaskan Pahala pula, bahwa pihaknya menemukan banyak transaksi perbankan dan kepemilikan aset diatas-namakan Ernie Meike, termasuk di antaranya adalah perusahaan properti seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara. Diterangkannya, bahwa Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK mengungkap adanya keterlibatan istri dari pejabat pajak lainnya di perusahaan milik Rafael Alun.

"Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata saudara RST, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang 2 (dua) ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro", jelas Pahala Nainggolan.

Pahala menegaskan, bahwa temuan itu tengah dipelajari oleh Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Ditegaskannya pula, bahwa sudah menerbitkan surat pemeriksaan LHKPN Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

"Kemarin kita terbitkan Surat Tugas Pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi", tegas Pahala Nainggolan.

Diketahui, pada tahun 2016, Wahono Saputro pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Country Director PT. EK Prima (PT. EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Saat itu, Wahono Saputro diperiksa selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sementara itu, pada data yang tercantum di LHKPN Wahono Saputro tahun 2021, Wahono tercatat memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Total, ia memiliki kekayaan sebesar Rp. 14.312.289.438,–.Wahono memiliki aset kekayaan berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Tangerang hingga Kulon Progo sebesar Rp. 12.682.752.000,–.

Wahono pun tercatat memiliki 3 (tiga) unit mobil senilai Rp. 930.000.000,–.Selain itu, Wahono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 252.000.000,– dan surat berharga senilai Rp. 288.000.000,–. Wahono juga tercatat juga memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp. 1.674.455.024,– dan memiliki hutang sebesar Rp. 1.514.917.586,–. *(HB)*


BERITA TERKAIT: