Jumat, 31 Maret 2023

Setelah Tetapkan Rafael Alun Tersangka, KPK Geledah Rumah Dan Sita Barang Mewahnya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi. Tim Penyidik KPK menduga, mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II tersebut diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Ali menjelaskan, gratifikasi yang diduga diterima Rafael itu berupa uang. Namun, Ali belum menginformasikan jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah milik Rafael Alun. Dijelaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya keterlibatan artis berinisial R dalam perkara tersebut.

Selain itu, Ali Fikri juga menjelaskan, bahwa sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, pada Senin 27 Maret 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah-satu tempat kediaman dari Tersangka", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa dalam penggeledahan rumah kediaman Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Senin 27 Maret 2023, Tim Penyidik KPK telah menyita barang-barang mewah yang akan dijadikan bukti dalam Berkas Perkara tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Namun demikian, Asep belum menginformasikan detail barang mewah yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan di rumah kediaman Rafael Alun tersebut. Dijelaskannya, bahwa barang mewah yang diamankan itu akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami harap publik bersabar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Tentang dugaan adanya peran artis berinisial R dalam perkara Rafael Alun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu identitas artis berinisial yang dilaporkan itu.

“Masih kami dalami inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tapi bukan saya", jelas Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Sementara itu, Ali Fikri menyatakan, Tim Penyidik KPK akan memastikan terlebih dahulu tentang ada atau tidaknya laporan terhadap artis berinisial R tersebut. Dia mengatakan KPK akan terbuka terhadap setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus korupsi.

"Setiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut", ujar Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Dugaan adanya peran artis berinisial R dalam perkara Rafael Alun tersebut diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Sekretaris IAW Iskandar Sitorus menyatakan, bahwa pihakny telah menyerahkan data tentang dugaan keterlibatan artis berinisial R itu kepada KPK.Dalam laporannya, IAW menduga, artis berinisial R dan Rafael itu terhubung melalui bisnis yang bernilai miliaran rupiah.

Rafael Alun menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap D (17). Harta kekayaan Rafael senilai Rp. 56,1 miliar pun kemudian jadi sorotan.

Harta kekayaan Rafael di LHKPN yang mencapai Rp. 56,1 miliar jadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai profil ASN esselon III. Selain itu, mobil Rubicon dan motor gede (Moge) Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial ternyata tidak tercatat pada LHKPN Rafael Alun.

Karena harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itulah, pada Rabu 01 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi. KPK kemudian menyatakan memulai penyelidikan atas kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dengan mulai dilakukannya penyelidikan oleh KPK tersebut, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. PPATK bahkan telah memblokir puluhan mutasi rekening terkait Rafael yang disebut mencapai Rp. 500 miliar lebih.

PPATK menyatakan telah menemukan aset mata uang asing setara dengan Rp. 37 miliar diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

Atas persoalan terkait kepemilikan harta kekayaan tersebut, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah dilakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS.

Seiring perkembangan penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut, KPK kemudian menyatakan akan kembali memanggil Ernie Meike Torondek istri mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ernie telah dimintai keterangan. Karena itu, Irnie akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan beberapa waktu kedepan.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya juga dipanggil", kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Menurut Ali Fikri, pemanggilan seseorang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan analisis, fakta dan keterangan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya kebutuhan, siapa yang perlu dipanggil sebagai Saksi dipastikan nanti kami lakukan", tukas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: