Jumat, 31 Maret 2023

Rafael Alun Merasa Jadi Target Karena KPK Dapat Tekanan Publik...?

Baca Juga


Mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo Usai menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya oleh  Tim Pemeriksa Direktorat PP LHKPN di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (01/03/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo menyatakan, bahwa dirinya tidak melakukan Tindak Pidana Korupsin (TPK) gratifikasi seperti yang disangkakan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja", ujar mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo kepada wartawan, Kamis (30/03/2023).

Rafael Alun pun berujar, mungkin karena tekanan publik sehingga dirinya jadi target kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Padahal, ia tidak melakukan tindak pidana, melainkan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

"Saya menjadi target. Tadi saya sampaikan, mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya", ujar Rafael pula.

Rafael menerangkan, bahwa dirinya selalu taat membayar pajak sejak tahun 2002. Seluruh harta kekayaannya dilaporkan secara rutin melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) sejak menjadi pejabat eselon III DJP Kemenkeu tahun 2011.

Diungkapkan Rafael Alun, bahwa lonjakan nilai harta kekayaannya terjadi karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia bisa saja membuat laporan harta kekayan hanya Rp.15 miliar bila tanpa pertimbangan NJOP, sehingga nilainya akan tetap rendah.

"Apakah ini yang dikehendaki oleh KPK terhadap penyelenggara negara? Melaporkan harta sesuai dengan nilai perolehan? Itu pasti nilainya rendah semua", ungkap Rafael.

Rafael pun sempat mengungkap asal-usul salah-satu harta kekayaannya. Diungkapnya pula, bahwa dirinya bukan berasal dari keluarga tidak mampu. Yang mana, ayahnya merupakan seorang kepala rumah sakit tentara di Pontianak.

Adapun ibunya adalah seorang apoteker yang terkadang membantu praktik di rumah sakit tempat sang ayah bekerja. Selain itu, ibundanya juga seorang pengusaha penggergajian kayu dan importir piring antik yang disuplai ke toko-toko di Pontianak.

"Jadi, saya tidak menyombongkan diri saya, tapi saya bukan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Saya berasal dari keluarga yang berpendidikan, Ayah saya dokter lulusan UGM, Ibu saya apoteker lulusan UGM", ungkap Rafael Alun pula.

Adapun Rafael Alun Trisambodo sekarang sudah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 27 Maret 2023.

Sementara itu, atas beredarnya informasi tentang dugaan adanya peran artis berinisial R dalam perkara Rafael Alun, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyatakan, Tim Penyidik KPK akan memastikan terlebih dahulu tentang ada atau tidaknya laporan terhadap artis berinisial R tersebut.

"Setiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Dugaan adanya peran artis berinisial R dalam perkara Rafael Alun tersebut diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW). Sekretaris IAW Iskandar Sitorus menyatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan data tentang dugaan keterlibatan artis berinisial R itu kepada KPK.Dalam laporannya, IAW menduga, artis berinisial R dan Rafael itu terhubung melalui bisnis yang bernilai miliaran rupiah.

Rafael Alun menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap D (17). Harta kekayaan Rafael senilai Rp. 56,1 miliar pun kemudian jadi sorotan.

Harta kekayaan Rafael di LHKPN yang mencapai Rp. 56,1 miliar jadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai profil ASN esselon III. Selain itu, mobil Rubicon dan motor gede (Moge) Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial ternyata tidak tercatat pada LHKPN Rafael Alun.

Karena harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itulah, pada Rabu 01 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk keperluan klarifikasi. KPK kemudian menyatakan memulai penyelidikan atas kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dengan mulai dilakukannya penyelidikan oleh KPK tersebut, PPATK melakukan penelusuran hingga pemblokiran sejumlah rekening terkait Rafael dan keluarganya. PPATK bahkan telah memblokir puluhan mutasi rekening terkait Rafael yang disebut mencapai Rp. 500 miliar lebih.

PPATK menyatakan telah menemukan aset mata uang asing setara dengan Rp. 37 miliar diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

Atas persoalan terkait kepemilikan harta kekayaan tersebut, Kemenkeu memutuskan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Kemenkeu RI setelah dilakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun kemudian dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS.

Seiring perkembangan penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut, KPK kemudian menyatakan akan kembali memanggil Ernie Meike Torondek istri mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ernie telah dimintai keterangan. Karena itu, Irnie akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan beberapa waktu kedepan.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya juga dipanggil", kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Menurut Ali Fikri, pemanggilan seseorang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan analisis, fakta dan keterangan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya kebutuhan, siapa yang perlu dipanggil sebagai Saksi dipastikan nanti kami lakukan", tukas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: