Selasa, 23 Mei 2023

Diperika KPK Terkait Perkara Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Soal Mobil Rubicon

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 Mei 2023 telah memeriksa Mario Dandy Satriyo (20) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Tim Penyidik KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo untuk mendalami pengetahuannya tentang kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy sendiri kini telah ditetapkan sebagai Tersangka pelaku penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK  kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Adapun mobil mewah yang pernah dipamerkan Mario Dandy di akun media sosial miliknya diketahui mobil Rubicon berwarna hitam. KPK telah menyita mobil mewah tersebut. Mobil mewah itu telah disita penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Selain Mario Dandy Satriyo, pada Senin 22 Mei 2022, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara yang menjerat Rafael Alun tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tiga Saksi tersebut dari pihak swasta. Ketiganya, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko dan Jeffry Amsar. Ketiganya didalami pengetahuannya antara lain tentang perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK kemudian juga menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU terhadap Rafae Alun Trisambodo tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (10/05/2023).

Tim Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dengan bukti awal penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp. 1,35 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Rafael Alun Trismbodo saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur I tahun 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi-gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Tim Penyidik juga menduga, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT. AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp. 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan sejumlah pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Pihak-pihak yang dicegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, di antaranya Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma anak Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono adik Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Sementara itu, usai diperiksa Tim Penyidik KPK di Polda Metro Jaya pada Senin 22 Mei 2023 sebagai Saksi perkara yang menjerat Sang Ayah, Mario Dandy mengaku tidak tahu permasalahan Sang Ayah di KPK, baik terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi maupun TPPU.

Mario mengaku tidak tahu perkara Sang Ayah di KPK karena tidak memegang Ponsel di dalam tahanan. Mario Dandy tidak menjawab gamblang apakah dirinya pernah bertemu Sang Ayah sejak dirinya ditahan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya nggak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang HP", kata Mario Dandy kepada wartawan usai diperiksa Tim Penyidk KPK di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/05/2023). *(HB)*