Selasa, 23 Mei 2023

KPK Periksa Dirut Kopi Kapal Api Terkait Perkara Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 Mei 2023 telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Margonoto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi yang kembali menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

Pemeriksaan terhadap Soedomo Margonoto dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setibudi Jakarta Selatan. Margonoto didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (23/05/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK sedianya pada Senin 22 Mei 2023 juga menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT. Indal Alumunium Industry Alim Markus. Hanya saja, Alim Markus berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaannya.

"Alim Markus (Wiraswasta/ Dirut PT Indal Alumunium Industry), Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/05/2023) di Gedung Merah Putih KPK", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Selasa 07 Maret 2023 kembali mengumumkan penetapan Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, KPK mengumumkan penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi sebesar Rp. 15 miliar.

Penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi Rp. 15 miliar ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat 6 (tiga) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni  Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta 2 (dua) pihak swasta yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI Dkk (dan kawan-kawan), KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023) malam.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2021 diduga telah menerima gratifikasi dalam jabatannya dari pihak swasta, direksi BUMD hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, lanjut Alex, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diduga juga telah menerima gratifikasi berupa mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

"Untuk bentuk barang yang diterima tersangka SI antara lain berupa logam mulia seberat Rp. 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal", lanjutnya.

Terkait teknis penyerahannya, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK", ungkap Alexander Marwata.

Alex menegaskan, dalam perkara ini, Saiful Ilah disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung Merah Putih", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji sebelumnya, pada 08 Januari 2020, ditetapkan KPK sebagai Tetsangka penerima suap dalam perkara dugaan TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo.

Sedangkan Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur yang merupakan pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut.

Hingga kemudian, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dalam persidangan didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo lalu divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara. Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kemudian bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dan kemudian bersama kawan-kawannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto bebas pada 07 Januari 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT: