Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas) tidak hadir dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada Tim Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang", kata Pelaksan-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).
Tim Penyidik KPK telah memeriksa 4 (empat) Saksi, yakni pegawai PT Indosat Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini, karyawan swasta Johan Tedja Surya serta mantan Direktur PT. Behaeastex Faisol Abdurra'ud. Mereka diperiksa pada Senin (14/03/2022) kemarin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku meliputi Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Namun, Adika mangkir dari panggilan tersebut dan meminta Tim Penyidik KPK menjadwalnya ulang.
"Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas) tidak hadir dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada Tim Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang", kata Pelaksan-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).
Tim Penyidik KPK telah memeriksa 4 (empat) Saksi, yakni pegawai PT Indosat Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini, karyawan swasta Johan Tedja Surya serta mantan Direktur PT. Behaeastex Faisol Abdurra'ud. Mereka diperiksa pada Senin (14/03/2022) kemarin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Ali menjelaskan, para Saksi di antaranya dikonfirmasi tentang dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang kepada pihak terkait dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo.
"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo", jelas Ali Fikri.
"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo", jelas Ali Fikri.
Perkara dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.
Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.
Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar dalam perkara tersebut.
Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku meliputi Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.
Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*
BERITA TERKAIT: