Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa 31 Maret 2020. Saiful Ilah diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri memerangkan, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diperiksa tim Penyidik KPK terkait uang Rp. 1 miliar yang disita KPK saat menggeledah rumah dinas atau pendopo Pemkab Sidoarjo pada Sabtu (11/01/2020) lalu.

"Penyidik mengonfirmasi asal usul barang dan uang yang disita dari penggeledahan di pendopo Bupati", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 31 Maret 2020.

Sebelumnya, dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan  (OTT) yang digelar tim Satgas Penindakan KPK pada Selasa 07 Januari 2020 lalu, tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan 10 (sepuluh) orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti uang senilai Rp. 1,81 miliar yang terdiri dari uang dalam satuan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, Euro dan Yen.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara, pada  Rabu 08 Januari 2020, KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tipikor suap terkait pengadaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo.

Dalam perkara ini, selain Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya (BMSDA) Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU BMSDA Pemkab Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Sidoarjo. Mereka ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan 2 (dua) orang dari pihak swasta sebagai Tersagka pemberi suap. Keduanya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

KPK menduga, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diduga telah menerima uang suap senilai Rp. 550 juta. Uang-uang itu diberikan, diduga untuk  memuluskan mendapatkan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu. Salah-satunya, proyek Jalan Candi–Prasung dengan nilai Rp. 21,5 miliar.

Terhadap Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU-BMSDA Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU BMSDA Pemkab Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Sidoarjo, KPK menyangka, mereka diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap  Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain proyek tersebut, Ibnu pun memenangkan proyek lain melalui beberapa perusahaan. Antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp. 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp. 17,5 miliar juga proyek peningkatan Afv Karang Pucang di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp. 5,5 miliar. *(Ys/HB)*