Rabu, 01 April 2020

Terkait Covid-19, KPK Perpanjang Larangan Kunjungi Tahanan

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang larangan kunjungan secara tatap muka bagi keluarga maupun Penasihat Hukum para Tahanan KPK. Perpanjangan ini diberlakukan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari ke depan.

"Plt Karutan (Kepala Rumah Tahanan) Cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan Cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan, di kantor KKP jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 31 Maret 2020.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, bahwa langkah tersebut ditempuh untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Meski demikian, kunjungan masih bisa dilakukan secara darring atau video teleconference.

"Terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB", jelas Ali.

Menurut Ali, pihak Rutan menyediakan narahubung terkait mekanisme pelaksanaan kunjungan melalui video teleconference tersebut, yakni:
• Rutan K4 atau Merah Putih: 0878 4702 5706 (WA)
• Rutan Guntur: 0878 4702 5683 (WA)
• Rutan C1: 0878 4702 5703 (WA).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dikunjungi. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran Covid-19. Yang mana, menurut Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, salah-satu kawasan yang masuk Zona Merah adalah DKI Jakarta.

Nugroho menegaskan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dikunjungi baik oleh keluarga maupun Penasehat Hukum-nya mulai 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. *(Ys/HB)*