Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah, tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur (Jatim)

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk Saiful Ilah, dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 06 Mei 2020.

Terkait itu, KPK melakukan penahanan lanjutan terhadap Saiful selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 06 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, bahwa persidangan terhadap Saiful Ilah akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jalan Juanda, kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, selama proses penyidikan terhadap Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 99 saksi.

Selain itu, pada Rabu (06/05/2020) ini, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan 3 (tiga) Tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni berkas penyidikan  atas nama tersangka Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Kemudian, berkas penyidikan atas nama tersangka Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo dan berkas penyidikan atas nama tersangka Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setdakab Sidoarjo.

Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk 3 (tiga) Tersangka tersebut.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya", jelas Ali Fikri pula.

Ali menandaskan, bahwa selama proses penyidikan terhadap tiga Tersangka tersebut,  tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang Saksi.

Dalam perkara ini, pada 08 Januari 2020, KPK telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Mereka, yakni Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji ditetapkan KPK sebagai Tetsangka penerima suap.

Sedangkan Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur yang merupakan pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Keduanya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. *(Ys/HB)*