Rabu, 06 Mei 2020

Ning Ita Berikan Kelonggaran Jam Operasional Bagi PKLK

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria didampingi jajaran Forkopimda Kota Mojokerro saat dalam pertemuan forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polemik terkait pembatasan jam malam yang dinilai terlalu dini oleh pedagang kaki lima (PKL), akhirnya terjawab. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan jalan Mojopahit. 

Perpanjangan jam operasional tersebut, disampaikan dalam pertemuan forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa (05/05/2020).

Dengan didampingi Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Kapolresta AKBP Bogiek Sugiyarto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, forum silaturahmi bersama PKL menghasilkan sebuah kesepakatan, bahwa para pedagang diperbolehkan berjualan melebihi jam malam yang telah ditetapkan pada surat edaran wali kota, yakni hingga pukul 21.00 wib. Namun, dengan persyaratan yang harus ditaati bersama.

Salah-sstu suasana saat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria didampingi jajaran Forkopimda Kota Mojokerro dalam pertemuan forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.


"Kami memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit, tapi dengan syarat mereka harus mentaati protokoler kesehatan. Harus memakai masker, tidak menyediakan tempat duduk dan meja. Dan hanya melayani take away atau dibungkus saja. Kami mohon dan kami minta, tolong terapkan protokol kesehatan. Jangan layanani di tempat, tapi dibawa pulang. Supaya tidak ada kerumunan", jelas Ning Ita dalam pertemuan forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa (05/05/2020).

Penerapan jam malam yang sesuai dengan Surat Edaran pada pukul 19.00 WIB, lanjut Ning Ita, bukan dimaksudkan untuk menyulitkan para pedagang harian yang selama ini menggantungkan hidupnya. Namun, pembatasan jam malam tersebut tidak lebih untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi diseluruh daerah. "Keputusan ini, dibuat untuk melindungi warga Kota Mojokerto. Tidak ada maksud untuk menyusahkan warga", tegas Ning Ita.

Perpanjangan jam operasional bagi para pedagang tersebut, tertuang dalam penanda-tanganan bersama. Yang mana, para PKL wajib menaati semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut pun disambut baik oleh Mardianto Efendi, salah-satu perwakilan pedagang kaki lima yang turut hadir dalam forum silaturahmi. "Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang telah memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk berjualan lebih lama hingga pukul 21.00 wib", katanya.

Melalui kesepakatan tersebut lanjut Mardianto Efendi, ia berjanji dan akan menyampaikan dengan tegas kepada seluruh para PKL yang berjualan untuk mentaati semua persyaratan yang telah diterapkan.

"Kami bersedia berjualan hanya take away (dibawa pulang) dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja makan bagi pengunjung. Dan apalagi terjadi pelanggaran, maka kami berhak menerima konsekwensinya dengan menutup warung tidak berjualan lagi," tegasnya. *(Ry/Hms/HB)*