Selasa, 15 Maret 2022

KPK Panggil Andika Nuraga Bakrie Terkait Dugaan Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 15 Maret 2022, memanggil Direktur PT. Minarak Brantas Gas (PT. MBG) Adika Nuraga Bakrie sebagai Saksi. Adika akan diperiksa terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Ali belum menginformasikan siapa-siapa saja pihak yang jadi Tersangka dalam perkara ini. KPK akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus melakukan upaya paksa penahanannya nanti.

Perkara dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo. Majelis Hakim memutuskan Saiful Ilah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku meliputi Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: