Rabu, 23 Maret 2022

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 (sembilan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam perkara tersebut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Di mana, penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2022.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan Saksi tersebut di Markas Polresta Sidoarjo pada Selasa 22 Maret 2022.

Adapun 9 Saksi tersebut, yakni Kepala Sub-Bidang Pengolahan Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Rahma Fitri Christiani, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT. Gala Bumi Perkasa dan Rhusianto Wahyu Widjoyo dari pihak swasta.

Berikutnya, Kepala Desa Kedung Solo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Abdul Rahman, Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT. Gala Bumi Perkasa, Rosidah selaku notaris, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Siswojo dan Yudo Wintoko dari pihak swasta.

Sementara itu, 2 (dua) saksi lain tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK, yaitu Nuril Ansyah dari pihak swasta selaku staf keuangan PT. Malik Ibrahim Empat Lima dan Aria Bima Pradana dari pihak swasta selaku staf umum PT. Malik Ibrahim Empat Lima.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada Tim Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah, yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: