Senin, 21 Maret 2022

KPK Telah Periksa 6 ASN Terkait Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 6 (enam) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi berupa penerimaan uang di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polresta Sidoarjo pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Adapun 6 Saksi dari unsur ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB Pemkab Sidoarjo atau mantan Camat Prambon Ainun Amalia.

Berikutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati, Ajudan Bupati Sidoarjo R. Novianto Koesno Adiputro, Seksi Pelaksanaan Dinas Perikanan Haryono dan Staf Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo Sutarti.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (21/03/2022).

Ali Fikri menegaskan, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menginformasikan siapa pihak-pihak yang jadi Tersangka dalam pengembangan perkara ini. Ditegaskannya pula, bahwa penetapan Tersangka maupun kronologi perkara akan diinformasikan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga menyita bukti uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp. 1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*