Kamis, 17 Maret 2022

KPK Periksa 8 Pejabat Terkait Dugaan Gratifikasi Di Lingkungan Pemkab Sidoarjo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 17 Maret 2022, mengagendakan pemeriksaan 8 (delapan) pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai Saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Adapun delapan Saksi tersebut yakni, Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakan Pemkab Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Dinas Koperasi Pemkab Sidoarjo A Hadi Yusuf, Direktur RSUD Kabupaten Sidoarjo Atok Irawan, Wadir RSUD Kabupaten Sidoarjo Ratna Kustini, Pejabat Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto serta mantan Kabag PBJ Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.

"Hari ini (Kamis 17 Maret 2022), pemeriksaan Saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).

Perkara dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku meliputi Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*