Kamis, 28 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Holti Kementan Prihasto Setyanto Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 28 Desember 2023, menjadwal pemeriksaan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Dirjen Holti Kementan RI) Prihasto Setyanto.

Tim Penyìdik KPK sedianya memeriksa Dirjen Holti Kementan RI Prihasto Setyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI untuk tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dirjen Holti Kementan RI Prihasto Setyanto.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat Mesin Pertanian.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan RI diduga melakukan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintah bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat setingkat esselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga sekretaris dengan kisaran mulai US$ 4.000 hingga US$ 10.000.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI.

Terhadap ketiganya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: