Rabu, 27 Desember 2023

Diperiksa Polisi 10 Jam, Firli Diberi 22 Pertanyaan

Baca Juga


Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri usai mendatangi Kantor Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengajukan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sayhrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut dilangsungkan oleh Tim Penyidik Gabungan  tersebut di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 27 Desember 2023. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan, tujuan pemeriksaan hari ini untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda Tersangka serta harta benda Istri, anak dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya, aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta. Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023", terangnya.

Dijelaskan Trunoyudo, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 1 Desember, ada 4 Saksi a de charge yang telah diajukan Firli Bahuri. Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak-lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU", jelas Trunoyudo. *(HB)*


BERITA TERKAIT: