Jumat, 03 November 2023

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Perkara Pemerasan Pimpinan KPK

Baca Juga


Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jum'at (03/11/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jum'at (03/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, awalnya dijadwalkan pada Rabu (01/11/2023) lalu. Namun melalui Kuasa Hukumnya, Alex Tirta meminta jadwal pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.

"Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jum"at, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (01/11/2023) lalu.

Sedianya, Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menduga, pengusaha tersebut diduga sebagai pihak yang membiayai sewa rumah di jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diduga digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai safe house untuk bertemu pejabat, salah-satu SYL selaku Mentan.

Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menduga, rumah di jalan Kertanegara nomor 46 tersebut disewa Alex Tirta dari pemiliknya berinisial E sejak tahun 2020. Nilai sewa rumah tersebut mencapai Rp. 650 juta pertahun.

"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun", kata Kombes Ade Safri Simanjutak, Selasa (24/10/2023) lalu.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa pemilik rumah di jalan Kertanegara No. 46 berinisial E. Pemeriksaan terhadap E dilakukan pada Jum:at (27/10/2023).

Selain memeriksa E, Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan pada rumah di jalan Kertanegara Nomor 46. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/10/2023) atau sehari sebelum memeriksa E. *(HB)*


BERITA TERKAIT: