Sebelumnya, pada Selasa 24 Oktober 2023,  Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri kapasitas sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
 
Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri selama sekitar 9,5 (sembilan setengah) jam, tepatnya mulai pukul 10.00 hingga 19.30 WIB. Pemeriksaan dalam waktu 9,5 jam lebih tersebut termasuk istirahat pada waktu sholat Dzuhur, Ashar dan sholat Magrib.

Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi penggeledahan pada Kamis (26/10/2023) siang sekitar pukul 10.35 WIB, tampak sejumlah polisi berpakaian warna putih-hitam dan berseragam cokelat bersenjata lengkap tengah bersiaga di depan rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

Aiptu Sugi selaku petugas Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi membenarkan adanya penggeledahan. Hanya saja, Aiptu Sugi menyatakan tidak tahu rumah siapa yang digeledah polisi tersebut.

"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46", kata petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi.

Sementara itu pula, informasi dari sumber lain yang dapat dipercaya menyebutkan, polisi juga mendatangi rumah di kawasan jalan Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui apakah rumah ini milik Firli Bahuri atau bukan.

"Saya dapat info, disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tahu, tapi yang digeledah ini infonya rumah yang nomor 46", kata sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum menginformasikan soal penggeledahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, nama mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan oleh Pimpinan KPK saat proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut, berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan Dumas yang diterima 12 agustus 2023, kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (05/10/2203) malam.

Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah memverifikasi Dumas tersebut hingga pada 15 Agustus 2023 menerbitkan Surat Perintah Pulbaket sebagai dasar Pengumpulan Bahan Keterangan atas Dumas tersebut.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan, sehingga kemudian Tim Penyelidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan, apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud", jelas Kombes Ade Safri Simanjutak.

Tim Penyelidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023 hingga akhirnya Tim Penyidik Polda Metro Jaya menaikan status perkara dugaan Tipikor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023.

Dengan ditingkatkannya status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, artinya ada tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku atau Tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, polisi hingga kini masih merahasiakan identitas Pimpinan KPK maupun Pelapor yang dimaksud dalam perkara tersebut.

Adapun dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: