Rabu, 01 November 2023

Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Pemerasan Pimpinan KPK Termasuk Bos Alexis Alex Tirta

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan tindak pidana pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan), Rabu (001/11/2023).

"Ada 3 (tiga) orang Saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya", kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (01/11/2023).

Ade Safri menjelaskan, salah-satu Saksi yang dipanggil dan dijadwal diperiksa adalah Bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya. "Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran)", kata Ade Safri. 

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di jalan Kertanegara nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dalam perkara ini pada Kamis (26/01/2023) lalu digeledah Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Selain Bos Alexis Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, Tim Penyidik juga menjadwal 2 (dua) Saksi lainnya, yaitu mantan ADC (aide-de-camp) atau mantan ajudan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 1 (satu) Saksi lainnya tidak disebut identitasnya oleh Ade Safri Simanjutak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjutak menegaskan, rumah di jalan Kertanegara nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu disewa oleh Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama inisial E.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menggeledah rumah di jalan Kertanegara No. 46 sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL selaku Mentan.

"Pemilik rumah di jalan Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta", tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan di Markas Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ditandaskan Ade Safri, bahwa Alex Tirta menyewa rumah di jalan Kertanegara nomor 46 tersebut dari pemiliknya berinisial E seharga kisaran Rp. 650 juta per-tahun. *(HB)*


BERITA TERKAIT: