Rabu, 01 November 2023

56 Tenaga Non ASN Bagian Umum Pemkot Mojokerto Dialih-dayakan Ke PT. DCG

Baca Juga



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Puluhan tenaga Non ASN Bagian Umum Pemkot Mojokerto melakukan penanda-tanganan kontrak dengan PT. Duta Clean Group (DCG) di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (31/10/2023). Penanda-tanganan ini sekaligus menegaskan status baru mereka sebagai tenaga outsourching di PT. DCG per tanggal 1 November 2023.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Fibriyanti menjelaskan, tidak ada hak-hak Non ASN yang akan berkurang jika bergabung jadi outsourcing.

"Gaji dan jaminan BPJS Ketenaga-kerjaan tetap diberikan sama seperti saat jadi Non ASN Pemkot. Bahkan, mereka nanti juga dapat THR", jelasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan, penyedia jasa alih daya wajib mempekerjakan pegawai non ASN yang sudah bekerja di lingkungan perangkat daerah pada saat peraturan wali kota Ini diterbitkan sebagai pegawai alih daya (outsourcing).

Sementara pada Pasal 4 ayat (2) tertulis, selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pegawai non ASN dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Jaminan Sosial Ketenaga-kerjaan.

Selain itu, kata Yanti, pola alih daya ini dapat memperjelas jenjang karir mereka. Jika kerjanya bagus, maka bisa dipromosikan menjadi supervisor dengan honor yang lebih tinggi lagi.

"Kalau di Non ASN selamanya akan menjadi kayak gini. Karena jabatan mereka termasuk jabatan non keahlian yang tidak masuk formasi P3K. Sehingga jika ingin menggunakan jasa mereka, maka harus melalui pola outsourcing", ujarnya.

Bagian Umum Pemkot Mojokerto ditunjuk oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sebagai pilot project. Yang mana, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya melaksanakan proses tahapan cukup panjang.

Dimulai dengan pembekalan persiapan alih daya pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan menghadirkan Wali Kota Mojokerto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto di Pendopo Rumah Rakyat.

"Pembekalan ini untuk memberikan penjelasan agar mereka paham, jika kebijakan ini merupakan amanat peraturan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan", tukas Yanti.

Setelah dilakukan pembekalan, tanggal 21 dan 22 Oktober juga dilakukan training peningkatan skill untuk persiapan menuju alih daya ke PT. DCG selaku rekanan yang ditunjuk.

"Harapan kita, mereka dapat segera menyesuikan diri dengan budaya kerja baru dari perusahaan pengelola tenaga kerja tersebut", ujarnya.

Masih kata Yanti, tanggal 23 Oktober dilakukan tahapan putus kontrak. Lalu tanggal 24 hingga 27 Oktober, para eks Non ASN Bagian Umum diberi kesempatan untuk melamar ke PT. DCG dengan mengikuti tes tulis, wawancara dan psikotes.

"Ini bukan tes rekrutmen penentuan diterima atau tidak, tapi hanya untuk melihat kompetensi hasil pelatihan kemarin. Jadi pasti diterima semua, karena di Perwali tidak diperbolehkan untuk memberhentikan mereka", pungkasnya.

Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, terdapat 56 tenaga Non ASN yang terdiri dari sopir, house keeping, pramusaji, tukang kebun dan cleaning servis. Dari 56 orang tersebut, ada 3 yang tidak melanjutkan kontrak karena faktor usia dan urusan keluarga yang mendesak. *(Gema/HB)*