Rabu, 01 November 2023

Kembali Diperiksa KPK, Mantan Mentan SYL Enggan Berkomentar Apapun

Baca Juga


Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman status Tersangka dan penahanannya, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 01 November 2023, kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tim Penyidik KPK kali ini melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, untuk mendalami pengetahuan Syahrul tentang perkara dugaan korupsi di Kementan.

Begitu tiba, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo langsung bergegas menuju ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Tak satu pun kata yang sampaikan.

Sayangnya, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (01/11/2023) sore, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar apa pun terkait dua perkara yang tengah dihadapinya.

Sebagaimana diketahui, selain ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintahkan 2 (dua) anak buahnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI dan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementan RI untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit esselon I dan II di lingkungan Kementan RI.

Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Republik Indonesia periode tahun 2019–2024 diduga membuat kebijakan personal, yakni memungut dan meminta setoran bulanan terhadap pegawai pada unit esselon I dan II di lingkup Kementan RI. Nilai setoran yang ditentukan SYL nilainya bervariasi, mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.

Setoran uang perbulan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai representasi dari Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Adapun penyetoran uang-uang tersebut dalam bentuk uang tunai maupun via transfer.

Tim Penyidik KPK menduga, uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga berasal dari mark-up anggaran sejumlah proyek di lingkungan Kementan RI hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek Uang-uang setoran yang dinikmati SYL dan kawan-kawan itu diduga mencapai Rp.13,9 miliar.

Uang-uang setoran tersebut diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga  menyangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: