Jumat, 27 Oktober 2023

Nurul Ghufron Mengaku Tidak Tahu Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri Dengan Mentan SYL

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (27/10/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tidak tahu, Ketua KPK Firli Bahuri ternyata bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta.

Pertemuan di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta itu sudah dikonfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri saat diperiksa Tim Penyidik Gabungan Polda Metro Jaa dan Bareskrim Polri sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

"Saya sampaikan bahwa, baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas pertemuan di GOR bulu tangkis ataupun tempat-tempat lain, sekali lagi saya sampaikan, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (27/10/2023).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai dirinya diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri menemui Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK yang memenuhi panggilan Dewas pada Jum'at (27/10/2023) ini hanya dirinya. Kata Nurul Ghufron pula, bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedang ada kegiatan di luar kota.

Tentang alasan Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tidak tahu.

"Apa materinya? Adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Dua hal. Pertama pemerasan. Kedua, pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Itu yang dipertanyakan kepada saya", kata Ghufron.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa baik perkara yang ditangani Tim Penyidik Subdit V Tipikor Polda Metro Jaya ataupun dugaan pelanggaran etik yang periksa Dewas KPK harus ada alat bukti dan harus sesuai aturan.

"Semua peristiwa, baik dugaan tindak pidana, yang baik sedang disidik oleh Polda Metro Jaya maupun pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang sedang diperiksa oleh Dewas ini, semuanya tentu harus memenuhi dua hal, secara materiil ada dua alat bukti yang cukup. Dan yang kedua, prosedurnya tentu harus sesuai prosedur yang ditentukan, baik dalam pemeriksaan tindak pidana, maupun dugaan pelanggaran etiknya", jelasnya.

Ia berharap, perkara dugaan Tipikor pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut bisa segera terungkap kebenarannya. Sebab, menurut Nurul Ghufron, hal itu bisa mengganggu fokus kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kita berharap sekali lagi ini segera menemukan kebenarannya. KPK berharap ingin ini semua selesai, supaya tidak mengganggu, baik perhatian maupun reputasi KPK," kata Nurul Ghufron.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengakui, bahwa pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) terjadi di lapangan badminton sebagaimana foto yang beredar viral di media sosial.

Pengakuan tersebut, disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit V Reskrimsimus Tipikor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 24 Oktober 2023.

"(Firli) membenarkan (peristiwa tersebut). (kejadian) sekitar bulan Maret 2022", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

"Foto yang beredar juga menjadi bagian dari materi penyidikan. Sementara itu rekan-rekan, berkaitan dengan materi penyidikan belum bisa kita berikan. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu", tegas Ade.

Sejauh ini Tim Gabungan Penyidik Subdit V Reskrimsus Tipikor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan terus melakukan tugas penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana. Bukti-bukti terkait perkara tersebut dibutuhkan Tim Penyidik sebelum penyidik meyakini dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, total setidaknya sudah ada 52 orang yang diperiksa sebagai Saksi. Dari 52 orang yang diperiksa sebagai Saksi itu, 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan RI dan 32 orang lainnya merupakan Saksi lain diluar kedua instansi tersebut.

Mereka semua diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tipikor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan RI 2021 yang telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: