Selasa, 31 Oktober 2023

Usai 6 Jam Diperiksa Di Bareskrim, Mantan Mentan SYL Pakai Jurus Ogah Bicara Soal Firli

Baca Juga


Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pakai jurus ogah bicara soal Ketua LPK Bahuri usai sekitar 6 jam diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Selasa 31 Oktober 2023, telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selaku ( SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jakarta.

Pada Selasa (31/10/2023) siang sekitar pukul 13.10 WIB, dengan menggunakan mobil berbeda, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta, hampir bersamaan.

Sekitar 6 (enam) jam kemudian atau sekitar pukul 19.15 WIB, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Bareskrim Mabes Polri secara bersamaan. Seperti halnya saat tiba, ketika keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim pun keduanya memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol serta dikawal petugas KPK.

Usai sekitar 6 jam diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, keduanya ogah memberi komentar apa pun terkait Ketua KPK Firli Bahuri, meski meski diikuti hingga masuk ke mobil yang akan kembali membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Sebagaimana diketahui, mantan Mentan SYL saat ini ditahan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. SYL ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut bersama 2 (dua) orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL selaku Mentan juga ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menerima uang setoran USD 4.000–10.000 per bulan dari sejumlah bawahannya. Uang-uang setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil hingga perawatan wajah keluarganya.

Sementara itu pula, polisi juga tengah menangani dugaan tidak pidana pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL selaku Mentan. Perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL selaku Mentan yang ditangani Tim Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: