Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai diperiksa Dewas KPK, di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hari ini, Senin 30 Oktober 2023, telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alexander Marwata menerangkan, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak Februari 2020.
"Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diperiksa Dewas KPK, di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Dijelaskannya, bahwa laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan itu kemudian ditindak-lanjuti. KPK mulai melakukan pengumpulan informasi pada Januari 2021, hingga April 2021 telah ada pembicaraan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan dan laporan masyarakat itu dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan.
"Jadi, intinya itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah dipul info (pengumpulan info) didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan ini layak dilakukan penyelidikan", jelas Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bahwa Pimpinan KPK kemudian menerima laporan dari Kedeputian Penindakan. Atas laporan Kedeputian Penindakan tersebut, Pimpinan KPK kemudian memberikan disposisi untuk melakukan penyelidikan.
"Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan Pimpinan, bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penyelidikan. Nah... disposisi pimpinan tindak-lanjuti, lakukan penyelidikan", jelasnya.
Alex menegaskan, bahwa penyelidikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang diterima KPK pada 2020 itu, tidak dilanjutkan. KPK kemudian menerima pengaduan masyarakat lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang kemudian ditindak-lanjuti dengan penyelidikan mulai Januari 2023 hingga penetapan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan sebagai Tersangka.
"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari Disposisi Pimpinan sampai kemudian terbit Sprinlidik, ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini nggak terbit Sprinlidik-nya. Jadi, kemarin yang mana Pak Alex Sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga", tegas Alexander Marwata.
Sebagaimana diketahui, dugaan pertemuan antara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI secara melawan hukum, dilaporkan ke Dewas KPK. Ada pun dasar laporan itu tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 terkait larangan bagi setiap Insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Atas isu pertemuan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi, bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang beredar di masyarakat itu diambil pada Maret 2022, sebelum yang bersangkutan berperkara di KPK. Selain itu, pertemuan itu bukan atas keinginannya dan terjadi di lapangan badminton, sehingga disaksikan orang banyak.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka", kata konfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (09/10/2023).
Firli menegaskan, bahwa perkara di Kementerian Pertanian itu mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK pada sekitar Januari 2023. "Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan Tersangka, Terdakwa, Terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK", tegas Ketua KPK Firli Bahuri. *(HB)*
BERITA TERKAIT: