Jumat, 03 November 2023

KPK Panggil Anggota DPR RI Haerul Amri Terkait Perkara Bupati Probolinggo PTS

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 03 November 2023, memanggil Anggota DPR RI Mohammad Haerul Amri sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/11/2023).

Meski demikian, Ali belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Haerul Amri.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya yang mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin adalah perkara dugaan TPK suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari dan sang suami Hasan Aminuddin terjerat dalam perkara tersebut sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Penjabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

KPK kemudian kembali menetapkan Puput Tanriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam perkara TPK suap seleksi jabatan, Puput Tantriana Sari dan dan Hasan Aminuddin telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. *(HB)*