Selasa, 02 Agustus 2022

KPK Kembali Sita Aset Bupati Probolinggo Terkait TPPU, Total Senilai Rp. 104,8 Miliar

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat keduanya menjadi Tersangka.

Total aset yang disita oleh Tim Penyidik KPK terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang kembali menjerat pasangan suami istri tersebut hingga saat ini telah mencapai Rp. 104,8 miliar.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh Tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp. 104,8 miliar", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (02/08/2022).

Ali menjelaskan, aset-aset milik Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin yang telah disita Tim Penyidik KPK terkait perkara TPPU tersebut di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai juga kendaraan bermotor.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu Tim Jaksa KPK akan buktikan, bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa temuan aset-aset tersebut melibatkan Unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara TPPU yang kembali menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin. Di antaranya meminta dengan keterangan berbagai pihak sebagai Saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat", tegas Ali Fikri.

Diketahui, perkara dugaan TPPU dimaksud merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolingo yang sebelumnya telah menjerat Puput dan Hasan Aminuddin hingga menjadikan keduanya bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka, Terdakwa hingga Terpidana.

Dalam perkara TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya Hasan Aminuddin telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Masing-masing dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, atas vonis dan sanksi pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, keduanya mengajukan upaya hukum banding. *(HB)*