Baca Juga
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK saat dikonfirmasi menerangkan, 3 (tiga) dari 4 Saksi tersebut diperiksa Tim Penyidik KPK terkait kepemilikan aset diduga milik Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang mengatas-namakan orang lain.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 4 Saksi itu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, pada Senin (30/05/2022). Ke-empat Saksi tersebut adalah advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan 3 (tiga) pihak swasta, yakni M. Arief Budhi Santoso, Roni Y. Hoetomo serta Luqmanul Hakim.
"Seluruh Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/05/2022).
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.
Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.
Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*
> KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Bupati Probolinggo Non-aktif Dan Suami Segera Diadili
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka