Rabu, 23 Februari 2022

KPK Panggil 11 Saksi Perkara Dugaan Gratifikasi Dan TPPU Bupati Probolinggo

Baca Juga


Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 (sebelas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.

Dua di antara sebelas Saksi itu ialah Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Shodiq Tjahjono dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.

"Hari ini (Rabu 23 Februari 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Februari 2022.

Adapun 9 (sembilan) Saksi lainnya ialah Muhklas P. Ilhafa dan Rohayu dari unsur wiraswasta (pedagang). Berikutnya Dini Rahmania, Ismail Slamet Marlianto, dan Ahmad Rifai dari unsur wiraswasta lainnya.

Kemudian Bayu Widya Tantra dari unsur Polri. Selanjutnya Saifuddin karyawan swasta, Nanik Melani dari unsur swasta dan pegawai BUMN Ayu Retsi Lestari pegawai BUMN.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 Saksi tersebut di Markas Polres Probolinggo Kota.

Diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan TPK seleksi jabatan, gratifikasi dan TPPU tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset lahan tanah dan bangunan serta aset lain bernilai ekonomis total sekitar Rp 50 miliar.

Di antara aset-aset yang telah disita KPK terkait perkara tersebut ialah lahan tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.

Aset lain yang juga telah disita KPK terkait perkara tersebut, yakni 3 (tiga) bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, KPK juga telah menyita 1 (satu) bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Berikutnya, KPK pun telah menyita 1 (satu) bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa 31 Agustus 2021 dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan, setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN, Camat Kranjengan), SO (ASN, Pejabat Kades Karangren), PR (ASN, Camat Kraksaan), IS (ASN, Camat Banyuayar), MR (ASN, Camat Paiton), HT (ASN, Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*


BERITA TERKAIT :