Baca Juga
"Hari ini (Rabu 23 Februari 2022), 2 (dua) Saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
Adapun 5 (lima) orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara ini ialah ISK (Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku swasta/ kontraktor, Shuhanda Citra (SC) selaku swasta/ kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/ kontraktor dan Muara Perangin-angin (MP) selaku pihak swasta.
KPK menduga, Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya diduga melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
KPK pun menduga, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sedangkan untuk paket proyek Penunjukan Langsung (PL), Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, salah-satu rekanan yang dipilih untuk 'dimenangkan' dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin Angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar", ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022).
Ghuron menegaskan, KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Rencana Terbit Perangin Angin melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya", tegas Ghufron.
Ghufron menjelaskan, selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit Rencana lainnya ialah Marcos Surya Abdi (swasta), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. KPK menduga, pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat sebagai uang fee proyek diberikan secara tunai senilai Rp. 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik", jelas Nurul Ghufron.
Diketahui, perkara ini mencuat setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/01/2021) malam. Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK turun mengamankan uang tunai senilai Rp. 786 juta.
Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih belum ditahan. *(HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Terjaring OTT, Bupati Langkat Dan 6 Orang Lainnya Tiba Di Kantor KPK
> OTT Di Kabupaten Langkat, KPK Amankan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin